Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Doni Salmanan akhirnya memenuhi panggilan bareskrim polri, Selasa (8/3/2022). Pemanggilan itu terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner melalui aplikasi Quotex.

Pemanggilan tersebut lantaran Doni telah dilaporkan oleh seorang berinisial RA terkait kasus Judi online. Selain itu, influencer itu juga dilaporkan terkait penyebaran berita bohong dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ditemui wartawan, seblum masuk dalam dalam Gedung Mabes Polri, Doni mengaku sudah memasrahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian. sehingga pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait kasus tersebut.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya. Terima kasih," kata Doni, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (8/3/2022).

Baca: Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong Binomo

Sementara tim kuasa hukum Doni juga enggan memberikan statemen terkait pemanggilan kliannya itu. Rombongan Doni kemudian masuk ruang bareskrim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Belum diketahui lebih lanjut mengenai materi yang bakal didalami kepada Doni selama pemeriksaan berlangsung.
Dalam hal ini, Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.Baca: Bareskrim Polri Naikkan Kasus Doni Salmanan ke Tahap PenyidikanKemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 20 tahun penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler