Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan, termasuk untuk perpanjangan SIM, STNK dan SCKS di kepolisian. lalu kapan kebijakan itu mulai diterapkan?

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, hingga saat inipihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus perpanjangan STNK, SIM dan SKCK. Sementara implementasinya, saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut.

"Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap," terangnya, dikutip dari detik.com, Selasa (8/3/2022).

Baca: Aturan Baru, Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Dia mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak lewat Samsat tak boleh terhambat karena syarat BPJS Kesehatan tiba-tiba diterapkan. Sebab, pihaknya tidak ingin ketika masyarakat sudah mulai aktif membayar pajak kendaraan, kemudian dipersulit lagi dengan aturan wajib menyertakan kartu BPJS tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri selesai, Taslim menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu soal syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK. Dia mengatakan sosialisasi dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang baru.
"Kondisi masyarakat kita saat ini yang masih sangat rendah kesadaran hukumnya. Setelah semua siap, kita pun masih meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaannya," terang Taslim.Apabila sosialisais sudah dilakukan, maka perlahan masyarakat akan mengetahui mekanisme baru dalam perpanjangan SKTN, SIM maupun ketika hendak membuat SKCK. Tetapi apabila belum ada sosialisasi, tiba-tiba menerapkan kebijakan tersebut, nantinya yang repot malah masyarakat.“Kita laksanakan secara bertahap. Yang penting masyarakat mengetahui terlebih dahulu, nanti kalau sudah tahu, saat mereka akan melakukan perpanjangan STNK kan pasti membawa kartu BPJS,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler