BPJS jadi Syarat Urus Perpanjangan STNK, SIM dan SKCK, Kapan Mulai Berlaku?
Murianews
Selasa, 8 Maret 2022 11:08:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kepersertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan, termasuk untuk perpanjangan SIM, STNK dan SCKS di kepolisian. lalu kapan kebijakan itu mulai diterapkan?
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, hingga saat inipihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus perpanjangan STNK, SIM dan SKCK. Sementara implementasinya, saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut.
"Kita bersepakat mendukung penuh apa yang menjadi program pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan secara bertahap," terangnya, dikutip dari detik.com, Selasa (8/3/2022).
Baca: Aturan Baru, Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Dia mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak lewat Samsat tak boleh terhambat karena syarat BPJS Kesehatan tiba-tiba diterapkan. Sebab, pihaknya tidak ingin ketika masyarakat sudah mulai aktif membayar pajak kendaraan, kemudian dipersulit lagi dengan aturan wajib menyertakan kartu BPJS tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri selesai, Taslim menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu soal syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus STNK. Dia mengatakan sosialisasi dibutuhkan agar masyarakat memahami aturan yang baru.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bripka Hery Prayitno saat memberikan pengumuman dispensasi perpanjangan SIM kepada para pemohon. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kepersertaan