Pengumuman! Sudah Vaksin Lengkap Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
Murianews
Senin, 7 Maret 2022 16:29:19
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah kembali mengeluarkan pengumuman terbaru bahwa pelaku perjalanan domestik tidak perlu tes PCR dan antigen. Hal itu diputuskan setelah Rapat PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.
Selain itu, ketentuan tersebut berlaku bagi warga yang sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dosisdua dan vaksin penguat atau booster.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Baca: Mulai Besok, Karantina Jemaah Umroh dan PPLN Hanya Sehari
Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah kembali mengeluarkan pengumuman terbaru bahwa pelaku perjalanan domestik tidak perlu tes