Semua Pekerja Industri dan Kawasan Industri Wajib Vaksinasi Booster
Murianews
Jumat, 4 Maret 2022 14:01:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan bagi semua karyawan industri dan kawasan industri untuk melakukan vaksinasi booster. Kebijakan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022.
Namun, dalam pelaksanannya vaksinasi booster itu tidak harus dilakukan 100 persen dalam satu waktu. Melainkan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama adalah 50 persen karyawan sampai pada Juni 2022. Kemudian 100 persen karyawan sampai pada desember 2022.
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian kesehatan (Kemenkes) agar karyawan melakukan vaksinasi booster.
“Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya," ujar Warsito, dikutip dari detik.com, Jumat (4/3/2022).
Baca: Ketentuan Baru, Jarak Vaksinasi Booster Hanya 3 Bulan
Kemenperin memang terus mendorong percepatan vaksinasi bagi para pekerja di sektor industri. Khusus bagi para pekerja industri yang sebelumnya sudah mendapat vaksinasi Gotong Royong dengan merek Sinopharm, kini pemerintah telah resmi menambahkan jenis vaksin tersebut sebagai salah satu regimen vaksin booster.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Warga mengikuti vaksinasi dosis ketiga di halaman Sukun Tex, Kudus, Minggu (13/2/2022). (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan bagi semua karyawan industri dan kawasan industri untuk melakukan