Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan bagi semua karyawan industri dan kawasan industri untuk melakukan vaksinasi booster. Kebijakan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022.

Namun, dalam pelaksanannya vaksinasi booster itu tidak harus dilakukan 100 persen dalam satu waktu. Melainkan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama adalah 50 persen karyawan sampai pada Juni 2022. Kemudian 100 persen karyawan sampai pada desember 2022.

Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian kesehatan (Kemenkes) agar karyawan melakukan vaksinasi booster.

“Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya," ujar Warsito, dikutip dari detik.com, Jumat (4/3/2022).

Baca: Ketentuan Baru, Jarak Vaksinasi Booster Hanya 3 Bulan

Kemenperin memang terus mendorong percepatan vaksinasi bagi para pekerja di sektor industri. Khusus bagi para pekerja industri yang sebelumnya sudah mendapat vaksinasi Gotong Royong dengan merek Sinopharm, kini pemerintah telah resmi menambahkan jenis vaksin tersebut sebagai salah satu regimen vaksin booster.

"Saat ini, kami aktif menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri," imbuhnya.Baca: Khusus Jabar, Kapolri Minta Vaksinasi Booster untuk Lansia DimaksimalkanPemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, homolog atau menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Kedua, heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya."Karena vaksin Gotong Royong menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka booster-nya juga memakai vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml)," ungkap Warsito. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler