Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan syarat wajib bagi pelaku perjalanan melalui bandar udara (bandara) untuk mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC). Pelaku perjalanan bisa mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, mengatakan, penumpang pesawat domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (3/3/2022).

BacaPertama di Kudus, Hasil Rapid Antigen dan Swab di RS Ini Bisa Langsung ke Aplikasi eHAC

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, kedepannya e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Bagi anda yang belum mengetahui cara pengisian e-HAC, berikut ini adalah tata cara pengisiannya bagi pelkau perjalanan domestik.

  • Download terlebih dahulu Aplikasi PeduliLindungi yang tersedia secara bebas di PlayStore atau AppStore.

  • Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.
    Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama.

  • Pilih “Buat e-HAC”.

  • Pilih "Domestic" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia.

  • Pilih Dengan Pesawat Terbang

  • Pilih Dengan Pesawat Terbang
  • Tentukan tanggal pembuatan e-HAC.
  • Isi “Informasi Pribadi”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda juga bisa menambahkan penumpang lain sesuai banyaknya anggota pada perjalanan Anda.
  • Klik “Selanjutnya/Next” jika sudah selesai.Selanjutnya isi Data Perjalanan, untuk perjalanan kendaraan darat (By Land) sesuai pilihan transportasi sebelumnya seperti Jenis Kendaraan, Nama Kendaraan, Tanggal Keberangkatan, Tanggal Kedatangan.
  • Untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk.
  • Lalu isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan Anda.
  • Klik “Selanjutnya/Next”.
  • Jawablah pertanyaan seperti "Apakah Anda Memiliki Gejala", dan Negara yang Anda Kunjungi dalam 14 Hari Terakhir.Klik "Selanjutnya/Next". Maka, akan muncul rekapan data yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Klik "Konfirmasi, Selanjutnya" jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir.
BacaMulai Hari Ini, Sebelum Naik Pesawat Wajib Mengisi e-HAC, Apa Itu?Jika e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", Anda bisa mengonsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemenkes RI

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler