Setelah 10 Tahun di Penjara Karena Kasus Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh Hari Ini Bebas
Murianews
Kamis, 3 Maret 2022 06:27:49
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Setelah 10 tahun di penjara karena kasus proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 silam, Angelina Sondakh akhirnya hari ini dapat menghirup udara segar. Dia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Kepastian bebasnya Angelina Sondakh itu dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
Dejatinya, prempuan yang akrab disapa Angie itu seharusnya keluar penjara pada 27 April 2022, tapi mendapat remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan. Dia bebas karena mendapatkan cuti dan bebas murni setelah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
"CMB 3 Maret," katanya, dikutip dari Detik.com, Kamis (3/3/2022).
Selama mendekam di penjara, Angelina Sondakh menjalani berbagai kegiatan. Mulai dari menjahit, desain busana, melatih kelompok modeling LPP kelas II-A Jakarta, bergabung dalam kelompok hapalan Al-Quran.
Baca: Ditemukan Omicron, Wisma Atlet Lockdown
Tidak hanya itu Angelina Sondakh juga menang juara 1 lomba tenis meja antarlapas perempuan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Angelina Sondakh (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Setelah 10 tahun di penjara karena kasus proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 silam,