Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Selain melakukan penahanan terhadap Indra Kenz, Bareskrim Polri akan memeriksa Afiliator aplikasi binomo lain yang diduga juga terlibat dalam kasus lingkarangan setan itu. Bahkan duan ama itu sudah dikantongi oleh Bareskrim  Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dua nama itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa penyidik.

“Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” kata Whisnu, dikutip dari Kompas.om, Selasa (1/3/2022).

Namun Whisnu masih belum mau mengungkapkan inisial nama dua afiliator itu. Kedua nama, lanjutnya, akan dipanggil dan diperiksa jika pemeriksaan sudah rampung dilakukan.

Baca: Miskinkan Indra Kenz, Bareskrim Polri Blokir 4 Rekening Berisi Puluhan Miliar

Saat ini, pihaknya masih butuh untuk melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Apalagi para saksi juga dimungkinkan bisa terlibat dalam afiliator Aplikasi binomo ini.

Whisnu juga memastikan, pihaknya pasti akan terus mengembangkan kasus dugaan penipuan afiliator aplikasi Binomo.

“Ada beberapa saksi afiliator lainnya. Kita akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” imbuhnya.Baca: Empat Rekening Indra Kenz Dibolkir PPATK, Berapa Uangnya?Untuk saat ini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong melalui Aplikasi Binomo adalah Inda kenz. Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra sebagai tersangka.Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).Karena itu, Indra Kenz pun terjerat pasal berlapis dan terancam kurungan 20 tahun penjara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler