Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim Polri memblokri 4 rekening milik Indra kesuma atau Indra kenz sebagai upaya untuk memiskinkan tersangka. Dari empat rekeing itu, rupanya terdapat uang yang jumlahnya mencapai puluhan miliar.

Indra kenz sendiri merupakan tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Pihaknya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama tujuh jam, sebrsama dengan para saksi.

"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, dikutip dari Detik.com, Selasa (3/1/2022).

Whisnu mengatakan pihaknya bakal mendalami aliran dana Indra Kenz. Dia menyebut orang terdekat Indra Kenz yang turut menikmati uang terkait aplikasi Binomo bakal ikut diproses hukum.

Baca: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka, Indra Kenz Sempat Bagi-Bagi Uang

"Puluhan miliar lah, kita nggak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya," ujarnya.

Untuk pemblokiran empat rekening ini, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menyita ataupun memblokir aset Indra Kenz.
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu keterkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya di mana, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan. Sudah diberi ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita kan gitu. Jangan sampai kita salah dalam masalah administrasi penyidikan," terangnya.Baca: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Ini Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Sering DipamerkanDia mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penyitaan aset Indra Kenz ke pengadilan. Saat ini polisi tengah menunggu keputusan."Sudah, sudah kami ajukan. Tunggu putusan saja," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler