Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus- Harga LPG nonsubsidi resmi mengalami kenaikan. Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi.

Harga baru seluruh produk LPG nonsubsidi ini berlaku mulai Minggu tanggal 27 Februari 2022 atau hari ini.

Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram (kg). Harga itu naik Rp 4.000 dari harga sebelumnya Rp 11.500 per kg.

Baca juga: Pemerintah Bakal Ganti LPG dengan DME 

Dikutip dari Detik.com, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, bahwa penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

"Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 USD/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021," jelas Irto dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).

Dia menjelaskan penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG nonsubsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.”Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas atau sekitar 6,7 persen dari total konsumsi LPG nasional per Januari 2022 ini. Untuk LPG subsidi 3 Kg yang porsinya lebih dari 93 persen tidak mengalami perubahan harga. Harga tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tambah Irto.   Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler