Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan ketentuan baru terkait jarak pemberian vaksinasi booster. Ketentuan tersebut untuk lansia dan juga masyarakat umum.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Baca:Pati Kejar Capaian Vaksinasi, Bidan Desa Ditarget Suntik 10 Lansia
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Seorang lansia tengah menjalani vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kudus, (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Kesehatan (