MURIANEWS, Jakarta- Akhir-akhir ini banyak polisiti partai politik (
parpol) yang mengusulkan agar pelaksanaan pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun. Berbagai alasan pun di lontarkan, termasuk masih mewabahnya pandemi covid-19.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau
Cak Imin adalah kali pertama yang mengusulkan penundaan tersebut. Wakil Ketua DPR itu mempunyai alasan kuat, yakni dalih pemulihan ekonomi. Hal itu menyusul besarnya anggaran yang akan dikeluarkan dalam
pesta demokrasi tersebut.
Usul penundaan Pemilu juga dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Zulkifli Hasan (Zuhas). Dia mempunyai alasan bahwa pemerintah perlu menangani berbagai sektor yang terdampak selama situasi pandemi. Zulhas menyebut pertumbuhan ekonomi saat ini rata-rata masih sebesar 3-3,5 persen.
Baca:
PAN Sepakat Pemilu 2024 Ditunda, Ini AlasannyaWakil Ketua MPR RI itu juga menyinggung konflik militer yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Menurutnya, konflik tersebut berimbas pada harga minyak yang mempengaruhi perekonomian global maupun dalam negeri.
Namun, usulan untuk menunda pemilu 2024 itu belum berbuah manis. Banyak juga kalangan politisi partai dan ilmuan yang menolak adanya usulan tersebut. Bahkan usulan penundaan pemilu dinilai inkonstitusional.
Ketua DPP Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengkritik usul Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun. Usul penundaan Pemilu 2024 dinilai tak mempertimbangkan kehancuran demokrasi.
Baca:
Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?"Sehubungan dengan sejumlah usul dari tokoh politik dan menteri kabinet kerja ini bahwa kepemimpinan Pak Jokowi dapat diperpanjang dengan melakukan amandemen terhadap konstitusi, maka dapat saya sampaikan bahwa usul tersebut sesungguhnya tidak bertanggung jawab," kata Taufiqulhadi dilanair dari Detik.com, Sabtu (26/2/2022).
Taufiqulhadi tak habis pikir memperpanjang masa jabatan presiden dengan cara mengamandemen UUD 1945. Hal itu, kata Taufiqulhadi, merusak konstitusi."Kita tidak mampu membayangkan hanya karena ingin memperpanjang setahun atau dua tahun masa kepresidenan, lantas konstitusi mau diobrak-abrik. Itu sungguh tidak setara dibandingkan antara tujuan pragmatis yang hendak dicapai para politisi tersebut dan kerusakan konstitusionalisme kita," ujarnya.Kritik juga muncul dari Guru besar Hukum tata negara Denny Indrayana. Dia mengaku cemas dan gusar terhadap usul penundaan Pemilu 2024. Kecemasan Denny Indrayana lantaran usul tersebut berpotensi 'melecehkan' konstitusi."Ini adalah perkembangan yang memalukan sekaligus membahayakan. Karena itu, harus pula ditanggapi dengan serius dan cepat. Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang alias pelecehan atas konstitusi (contempt of the constitution)," kata Denny.Konstitusi, dalam penjelasan Denny Indrayana, tidak boleh diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan, yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri.Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar konstitusi itu sendiri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_108299" align="alignleft" width="880"]

Seorang warga Desa Pasucen, Trangkil, saat melakukan pemungutan suara pada 15 Februari 2017 lalu. (MuriaNewsCom/Lismanto)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Akhir-akhir ini banyak polisiti partai politik (
parpol) yang mengusulkan agar pelaksanaan pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun. Berbagai alasan pun di lontarkan, termasuk masih mewabahnya pandemi covid-19.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau
Cak Imin adalah kali pertama yang mengusulkan penundaan tersebut. Wakil Ketua DPR itu mempunyai alasan kuat, yakni dalih pemulihan ekonomi. Hal itu menyusul besarnya anggaran yang akan dikeluarkan dalam
pesta demokrasi tersebut.
Usul penundaan Pemilu juga dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Zulkifli Hasan (Zuhas). Dia mempunyai alasan bahwa pemerintah perlu menangani berbagai sektor yang terdampak selama situasi pandemi. Zulhas menyebut pertumbuhan ekonomi saat ini rata-rata masih sebesar 3-3,5 persen.
Baca:
PAN Sepakat Pemilu 2024 Ditunda, Ini Alasannya
Wakil Ketua MPR RI itu juga menyinggung konflik militer yang terjadi antara Rusia dan Ukraina. Menurutnya, konflik tersebut berimbas pada harga minyak yang mempengaruhi perekonomian global maupun dalam negeri.
Namun, usulan untuk menunda pemilu 2024 itu belum berbuah manis. Banyak juga kalangan politisi partai dan ilmuan yang menolak adanya usulan tersebut. Bahkan usulan penundaan pemilu dinilai inkonstitusional.
Ketua DPP Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengkritik usul Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun. Usul penundaan Pemilu 2024 dinilai tak mempertimbangkan kehancuran demokrasi.
Baca:
Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
"Sehubungan dengan sejumlah usul dari tokoh politik dan menteri kabinet kerja ini bahwa kepemimpinan Pak Jokowi dapat diperpanjang dengan melakukan amandemen terhadap konstitusi, maka dapat saya sampaikan bahwa usul tersebut sesungguhnya tidak bertanggung jawab," kata Taufiqulhadi dilanair dari Detik.com, Sabtu (26/2/2022).
Taufiqulhadi tak habis pikir memperpanjang masa jabatan presiden dengan cara mengamandemen UUD 1945. Hal itu, kata Taufiqulhadi, merusak konstitusi.
"Kita tidak mampu membayangkan hanya karena ingin memperpanjang setahun atau dua tahun masa kepresidenan, lantas konstitusi mau diobrak-abrik. Itu sungguh tidak setara dibandingkan antara tujuan pragmatis yang hendak dicapai para politisi tersebut dan kerusakan konstitusionalisme kita," ujarnya.
Kritik juga muncul dari Guru besar Hukum tata negara Denny Indrayana. Dia mengaku cemas dan gusar terhadap usul penundaan Pemilu 2024. Kecemasan Denny Indrayana lantaran usul tersebut berpotensi 'melecehkan' konstitusi.
"Ini adalah perkembangan yang memalukan sekaligus membahayakan. Karena itu, harus pula ditanggapi dengan serius dan cepat. Wacana penundaan pemilu sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang alias pelecehan atas konstitusi (contempt of the constitution)," kata Denny.
Konstitusi, dalam penjelasan Denny Indrayana, tidak boleh diubah untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi, apalagi disalahgunakan untuk memperbesar kekuasaan, yang justru seharusnya dibatasi oleh konstitusi itu sendiri.
Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar konstitusi itu sendiri.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com