Ketika Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Karena Binomo
Murianews
Sabtu, 26 Februari 2022 06:52:25
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Indra Kesuma alias Indra Kenz kini telah ditetapkan debagai tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Atad kelakuannya itu, Influencer tersebut diancam dengan 20 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz dalam hal ini dijerat dengan pasal berlapis.
Selain melakukan penipuan dengan modus investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz juga diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Empat Rekening Indra Kenz Dibolkir PPATK, Berapa Uangnya?
Dalam hal ini, ia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (26/2/2022).
Selain memeriksa dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, tim penyidik masih belum selesai menyidik kasus Binomo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Indra Kenz saat hendak dilakukan penahanan oleg Bareskrim polri (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Indra Kesuma alias