Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Indra Kesuma alias Indra Kenz kini telah ditetapkan debagai tersangka kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Atad kelakuannya itu, Influencer tersebut diancam dengan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz dalam hal ini dijerat dengan pasal berlapis.

Selain melakukan penipuan dengan modus investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz juga diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BacaEmpat Rekening Indra Kenz Dibolkir PPATK, Berapa Uangnya?

Dalam hal ini, ia dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (26/2/2022).

Selain memeriksa dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, tim penyidik masih belum selesai menyidik kasus Binomo.

BacaJadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Ini Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Sering DipamerkanPolisi mengatakan akan memeriksa seorang influencer lain, selain Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliator aplikasi berkedok trading binary option itu.Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut, namun hanya menegaskan orang itu influencer.Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya juga terus mendalami pemilik hingga pengurus aplikasi Binomo.“Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” kata Whisnu.Menurut Whisnu, saat ini pendalaman dilakukan berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi serta dokumen terkait. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler