Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong di Aplikasi Binomo, empat rekening Inda kenz kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ikhwal pemblokiran itu diakui oleh pengacara Indra Kenz, yakni Wardaniman Larosa.

"Iya betul (pembekuan rekening), termasuk punya klien kami. Kalau nggak salah empat rekening ya," katanya dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (25/2/2022).

Sebagai seorang crazy rich, empat rekening Indar kenz itu tentunya mempunyai jumlah uang yang besar. Namun, dalam hal ini pengacara enggan untuk mengungkapkan berapa jumlah uang yang turut serta diblokir dalam rekening tersebut.

"Saya enggak bisa sebutkan (nilai dalam rekening). Rekening dalam negeri," katanya.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Ini Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Sering Dipamerkan

Selain itu, kata dia, Indra Kenz juga sudah menyetop aktivitas konten terkait platform Binomo melalui media sosialnya. Hal itu dilakukan usai pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI). Hal itu pula yang kemudian membuat penghasilan Indra menjadi berkurang.
Diketahui, sejak Januari 2022 PPATK sudah melakukan penghentian sementara terhadap 77 rekening yang dimiliki 44 pihak yang berada di 48 penyedia jasa keuangan. Total dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung.Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Ditahan 20 HariSelanjutnya, kasus yang dialami oleh Indra kenz ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler