Geruduk Kantor ESDM, Warga Wadas Tuntut Cabut Surat Dirjen Minerba
Murianews
Kamis, 24 Februari 2022 22:28:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Sejumlah warga Wadas, Purworejo menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/2/2022). Mereka Bersama dengan organisasi masyarakat sipil Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menuntut Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin mencabut surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021.
Dalam surat itu dituliskan bahwa bahwa tambang andesit di Desa Wadas tak butuh izin penambangan. Sehingga warga yang berada di Wadas, merasa sangat terganggu atas aktivitas penambangan ilegal yang dilegalkan tersebut.
"Mendesak Dirjen Minerba ESDM RI, Ridwan Djamaluddin berikut Menteri ESDM RI agar mencabut pernyataan yang menyesatkan publik dan melawan hukum dengan menyatakan penambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk Bendungan Bener tidak butuh izin penambangan," bunyi keterangan resmi Gempa Dewa, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/2/2022).
Baca: Soal Wadas, Ganjar: Saya Belum Nemu Media yang Mengungkap Detail Persoalan Wadas
Sementara Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Presetia menyatakan penambangan untuk proyek Bendungan Bener itu seharusnya didasari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan. Dia juga menilai, sejak awal tindakan pemerintah yang dilakukan di Desa Wadas adalah bentuk dari kesewenang-wenangan.
“Sedari awal mereka menafsirkan pertambangan adalah bagian kepentingan umum, padahal bukan," kata Julian.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




warga wadas lakukan aksi demosntrasi di depan kantor ESDM (cnnindonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Sejumlah warga Wadas, Purworejo menggelar aksi demonstrasi di kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/2/2022). Mereka Bersama dengan organisasi masyarakat sipil Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menuntut Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin mencabut surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021.
Dalam surat itu dituliskan bahwa bahwa tambang andesit di Desa Wadas tak butuh izin penambangan. Sehingga warga yang berada di Wadas, merasa sangat terganggu atas aktivitas penambangan ilegal yang dilegalkan tersebut.
"Mendesak Dirjen Minerba ESDM RI, Ridwan Djamaluddin berikut Menteri ESDM RI agar mencabut pernyataan yang menyesatkan publik dan melawan hukum dengan menyatakan penambangan batuan andesit di Desa Wadas untuk Bendungan Bener tidak butuh izin penambangan," bunyi keterangan resmi Gempa Dewa, dikutip dari