Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meskipun diketahui, laporan yang dilayangkan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, tidak diterima oleh Polda Metro Jaya. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor bakal melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

"Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/2/2022).

Baca: Diduga Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Bakal Polisikan Menag Yaqut

Saat ini, LBH Ansor sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

"Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Dendy.

Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
Baca: Heboh Menag Yaqut Bandingkan Ketergangguan Akibat Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video," kata dia.Menurut Dendy sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.Dalam konteks tersebut, Menag hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler