`Sultan` Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo
Murianews
Kamis, 24 Februari 2022 22:00:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Sosok sultan Indra kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022). Penetapan itu dilakukan setelah cukup bukti dan keterangan saksi sebagai petunjuk penetapan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan IK sebagai tersangka. Setelah penetapan itu, ppenyidik juga melakukan penangkapan terhadap IK.
“tadi diperiksa selama 7 jam dan setelah kami tetapkan sebagai tersangka, IK akan kami tahan,” terangnya dilansir dari detik.com, Kamis (24/2/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya meralat status Indra Kenz dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima dari Bareskrim Polri. Status Indra Kenz, yang sebelumnya ditulis tersangka, diralat Kejagung menjadi terlapor.
Baca: Reseller Investasi Bodong di Tuban Dicokok Polisi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Indra Kenz saat hendak dilakukan penahanan oleg Bareskrim polri (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Sosok sultan