Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Sosok sultan Indra kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022). Penetapan itu dilakukan setelah cukup bukti dan keterangan saksi sebagai petunjuk penetapan tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan IK sebagai tersangka. Setelah penetapan itu, ppenyidik juga melakukan penangkapan terhadap IK.

“tadi diperiksa selama 7 jam dan setelah kami tetapkan sebagai tersangka, IK akan kami tahan,” terangnya dilansir dari detik.com, Kamis (24/2/2022).

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya meralat status Indra Kenz dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima dari Bareskrim Polri. Status Indra Kenz, yang sebelumnya ditulis tersangka, diralat Kejagung menjadi terlapor.

Baca: Reseller Investasi Bodong di Tuban Dicokok Polisi

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang atas nama Terlapor IK," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022)."Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," imbuhnya.  Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler