MURIANEWS, Jakarta- Pernyataan Menteri Agama (
Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang perbedaan adzan dan gonggongan anjing, tuai banyak kecamatan. Staf khusus Menang pun angkat bicara dan meluruskan maksud pernyataan Yaqut terdebut.
Stafsus Menag Nuruzzaman mengatakan, Menag Yaqut tak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Tetapi dalam pernyataan itu, Menag hanya mencontohkan pentingnya mengatur kebisingan pengeras suara.
Dia menambahkan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022. Menag memaparkan, dalam masyarakat yang plural, diperlukan pedoman agar kehidupan harmoni, salah satunya pedoman soal pengaturan pengeras suara.
Baca:
Soal Pembatasan Toa Masjid, Kemenag Grobogan Ajak Bicara Ormas Islam dan Instansi Terkait"Menteri Agama menjelaskan, di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara, apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya, dikutip dari
detik.com, Kamis (24/2/2022).
Saat itu, lanjut Nuruzzaman, Menag Yaqut memberi contoh sederhana, namun bukan untuk membandingkan satu dengan lainnya. Karena itu, Menag Yaqut juga menyebutkan kata 'misal' saat memberikan contoh sederhana dimaksud.
Baca:
Diduga Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Bakal Polisikan Menag Yaqut
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," jelasnya."Jadi Menteri Agama sedang mencontohkan suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," imbuh Nuruzzaman.
Baca:
Heboh Menag Yaqut Bandingkan Ketergangguan Akibat Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan AnjingKarena itu, Menag Yaqut menilai perlu membuat pedoman tentang penggunaan pengeras suara. Dia membuat pedoman soal penggunaan pengeras suara itu agar masyarakat bisa saling menghormati."Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas justru menunjukkan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," paparnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_203237" align="alignleft" width="880"]

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pernyataan Menteri Agama (
Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang perbedaan adzan dan gonggongan anjing, tuai banyak kecamatan. Staf khusus Menang pun angkat bicara dan meluruskan maksud pernyataan Yaqut terdebut.
Stafsus Menag Nuruzzaman mengatakan, Menag Yaqut tak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Tetapi dalam pernyataan itu, Menag hanya mencontohkan pentingnya mengatur kebisingan pengeras suara.
Dia menambahkan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022. Menag memaparkan, dalam masyarakat yang plural, diperlukan pedoman agar kehidupan harmoni, salah satunya pedoman soal pengaturan pengeras suara.
Baca:
Soal Pembatasan Toa Masjid, Kemenag Grobogan Ajak Bicara Ormas Islam dan Instansi Terkait
"Menteri Agama menjelaskan, di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara, apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya, dikutip dari
detik.com, Kamis (24/2/2022).
Saat itu, lanjut Nuruzzaman, Menag Yaqut memberi contoh sederhana, namun bukan untuk membandingkan satu dengan lainnya. Karena itu, Menag Yaqut juga menyebutkan kata 'misal' saat memberikan contoh sederhana dimaksud.
Baca:
Diduga Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Bakal Polisikan Menag Yaqut
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," jelasnya.
"Jadi Menteri Agama sedang mencontohkan suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," imbuh Nuruzzaman.
Baca:
Heboh Menag Yaqut Bandingkan Ketergangguan Akibat Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing
Karena itu, Menag Yaqut menilai perlu membuat pedoman tentang penggunaan pengeras suara. Dia membuat pedoman soal penggunaan pengeras suara itu agar masyarakat bisa saling menghormati.
"Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas justru menunjukkan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," paparnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com