Masih Punya Waktu Hingga 4 Mei, Ini yang Dilakukan Ida Fauziyah Terkait JHT
Murianews
Kamis, 24 Februari 2022 20:05:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, masih punya waktu hingga 4 Mei untuk merevisi atau menerbutkan peraturan baru pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022," kata Ida dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan, pemberian waktu tersebut lantaran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022.
Kini, Ida masih terus menerima masukan dari banyak pihak terkait poin mana saja yang harus direvisi. Beberapa pihak yang dimaksud, seperti pekerja, pakar, dan seluruh pemangku kepentingan terkait ketenagakerjaan.
Baca: Diminta Merevisi Aturan JHT, Ini Kata Ida Fauziyah
"Kami akan pertama melakukan diskusi publik, dialog publik, kami akan undang, dengar, datangi kalau perlu, serikat pekerja, serikat buruh. Tidak hanya teman-teman yang ada di LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit nasional," ungkap Ida.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)