Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, masih punya waktu hingga 4 Mei untuk merevisi atau menerbutkan peraturan baru pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami masih punya waktu 3 bulan sampai 4 Mei 2022," kata Ida dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan, pemberian waktu tersebut lantaran Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku efektif pada 4 Mei 2022.

Kini, Ida masih terus menerima masukan dari banyak pihak terkait poin mana saja yang harus direvisi. Beberapa pihak yang dimaksud, seperti pekerja, pakar, dan seluruh pemangku kepentingan terkait ketenagakerjaan.

BacaDiminta Merevisi Aturan JHT, Ini Kata Ida Fauziyah

"Kami akan pertama melakukan diskusi publik, dialog publik, kami akan undang, dengar, datangi kalau perlu, serikat pekerja, serikat buruh. Tidak hanya teman-teman yang ada di LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit nasional," ungkap Ida.
Sementara, Ida memastikan masyarakat masih bisa mencairkan dana JHT 100 persen saat ini. Sehingga pekerja tidak perlu hawatir saat kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).BacaJokowi Perintahkan Ida Fauziyah Sederhanakan Aturan JHTSelama proses menunggu itu, pihaknya juga akan terus menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berlaku efektif mulai 1 Februari lalu.Menurut Ida, JKP perlu disosialisasikan secara masif untuk memperjelas manfaatnya. Pelaksanaan JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler