Menag Urusi Pengeras Suara Masjid, Nusron Anggap Kurang Kerjaan
Murianews
Kamis, 24 Februari 2022 07:16:46
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Kritik atas Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur tentang volume pengeras suara maajid dan musala terus bermunculan.
Wakil Ketua PBNU Nusron Wahid menganggap, apa yang dilakukan oleh Kemenag itu kurang kerjaan. Sebab, masih ada hal-hal besar yang seharusnya diurus oleh negara, bukan malah urusan yang bisa diselesaikan oleh masyarakat sendiri.
"Ini bukan masalah demokrasi, ini orang (Menag) kekurangan pekerjaan. Iya (Menag) kayak nggak ada kerjaan lain saja yang mengurusin gini," kata Nusron dikutip dari Detik.com, Kamis (24/2/2022).
Menurut Nusron, permasalahan pengeras suara merupakan urusan masyarakat sipil, yakni antara pengurus masjid dengan warga sekitar.
Baca: Heboh Menag Yaqut Bandingkan Ketergangguan Akibat Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing
"Ada masyarakat yang memang senang kalau toanya kencang karena kalau toanya kencang itu dia bisa cepat-cepat ke masjid," jelas Nusron.
Namun, ada juga masyarakat yang risih dengan suara toa yang dinilai terlalu kencang. Masyarakat punya beda-beda pandangan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Nusron Wahid berbicara di tengah-tengah pengurus PC GP Ansor Pati. (MuriaNewsCom/LISMANTO)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Kritik atas Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) yang mengatur tentang volume