Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS ketenagakerjaan yang sedianya akan diluncurkan oleh presiden Jokowi pada hari ini, Selasa (22/2/2022), namun peluncuran itu batal dilakukan. Bahkan untuk peluncurannya akan dijadwalkan ulang sampai waktu yang belum bisa diketahui.
"Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji dikutip dari detik.com, Selasa (22/2/2022).
Kendati demikian, pembatalan peluncuran JKP itu tidak serta-merta membatalkan program JKP yang sudah berjalan sejak 1 Februari lalu.
Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.
Baca: Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya
"Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut," jelasnya.
"Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan," tambahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi (bpjsketenagakerjaan.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (