Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Heboh Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang penggunaan Pengeras Suara Majid dan Musala yang ditanda tangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tidak seidertai dengan sanksi bagi pelanggar.

Hal itu lantaran dalam SE tersebut bukan semata-mata untuk mengatur Pengeras Suara Masjid dan musala, tetapi hanya sebatas imbauan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Adib mengatakan pihaknya tak serta merta membuat sanksi dalam edaran tersebut karena sifatnya imbauan.

"Sifatnya imbauan. Agar secara terus menerus ikuti edaran itu," kata Adib dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (22/2/2022).

Baca: PKS Tolak Aturan Menag Terkait Pengeras Suara Masjid dan Musala

Adib mengatakan aturan baru ini hanya menjadi pedoman penggunaan pengeras suara di masjid. Harapannya, pedoman diikuti oleh semua pihak. Khususnya pengurus masjid dan musala yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara untuk sanksi, dijelaskan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. Dia mengatakan bahwa dalam SE tersebut tidak ada sanksi yang diterapkan.

Baca: Menag Keluarkan Edaran Volume Pengeras Suara Masjid dan Mushala, Ini Ketentuannya

"Tidak mengatur sanksi. Hanya pembinaan dan pengawasan berkelanjutan," kata Kamaruddin.
Dalam edaran tersebut, terdapat poin penting yang harus dipedomani, yakni pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau decibel."Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)," demikian poin 2c dalam SE Menag, Senin (21/2/2022)Selain itu, dalam poin 4C, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan, yakni bagus atau tidak sumbang dan  pelafazan secara baik dan benar.Baca: Kisah Ki Ageng Selo, Menangkap Petir hingga Menggambar di Pintu Masjid DemakKemudian pada saat waktu subuh, sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar  dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit. Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.“Untuk waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam,” terang pada pion 3a. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler