Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Aturan baru Menetri Agama (Menag) terkait pengeras suara Masjid dan Musala, tuai kritian kritikan dari berbagai pihak. Lantaran, aturan yang tertuang dalam Surat Eradan Nomor 05 tahun 2022 tersebut, terlalu mencampuri ranah teknis peribadatan.

Seperti dikatakan oleh Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dia justru menolak adanya aturan tersebut. Sebab, pemasangan pengeras suara masjid dan musala sudah menjadi kebiasaan masyarakat muslim. Bahkan yang adzan pun biasanya masyarakat bisa dan tidak harus memiliki suara bagus.

"Biarkan masyarakat yang mengatur secara tradisi atau musyawarah," kata dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (21/2/2022).

Bukhori menilai, setiap kelompok masyarakat di suatu wilayah memiliki tradisi yang berbeda, sehingga dengan munculnya aturan tersebut, justru malah memberatkan warga masyarakat muslim.

Baca: Menag Keluarkan Edaran Volume Pengeras Suara Masjid dan Mushala, Ini Ketentuannya

"Menurut saya kemenag tidak perlu mengatur hal-hal yang sangat teknis tentang masalah ibadah utamanya penggunaan speker untuk adzan, pengajian, maupun lainnya di masyarakat, karena hal itu di setiap kampung yang satu dengan lainnya tidak sama," kata dia.
Aturan mengenai penggunaan spiker masjid dan musala sebelumnya diteken Menag Yaqut lewat surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.  Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler