Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Kartu BPJS sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, dinilai masih absurd. Bahkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sangat tidak masum akal.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan inpres tersebut merupakan bentuk kebijakan yang absurd dan mengada-ada.

"Kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah atau rumah susun dan jual beli adalah kebijakan yang absurd, mengada-ada, dan bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan," ujar Guspardi dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (21/2/2022).

Politikus PAN itu menilai tak adil bagi masyarakat jika pemerintah memaksa masyarakat mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi optimalisasi pelaksanaan program.

BacaKebijakan BPJS Kesehatan Untuk Lampiran Jual Beli Tanah, DPR: Itu Bentuk Kesewenang-Wenagan

"Peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara. Sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya," ujarnya.

Guspardi melihat bahwa pemerintah mestinya memperbaiki sistem pengelolaan BPJS untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri alih-alih memaksa dengan cara ini.
Ia berpandangan masyarakat akan berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini jika merasa puas dan mendapatkan manfaat.BacaAturan Baru, Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan"Pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan," kata Guspardi.Selain jual beli tanah, kartu BPJS juga wajib untuk mengakses layanan publik lainnya, seperti pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK. Kemudian syarat bagi calon jemaah haji dan umrah. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler