Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa telatnya masalah pembayaran pajak kendaraan, bukan lagi menjadi ranah polisi. Sehingga sekali pun pengguna jalan mengendarai kendaraan yang mati pajak, polsii tidak bisa melakukan penilangan. Apakah benar demikian?

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya tetap bisa ditilang polisi. Itu lantaran telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," ujar Budiyanto dilansir dari Kompas.com, Minggu (20/2/2022).

Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.

Baca: Tilang ETLE Signifikan Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas Banjarnegara

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.
Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya. Dalam pasal 64 - Ayat (1) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.Baca: Tips Aman Berkendara agar Tidak Kena Tilang, Harap Diperhatikan yaDalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ. Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:  Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler