Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Ramai masalah Jaminan Hari Tua (JHT) Pengaraca Kondang Hotman Paris pun turut menyuarakan pendapat. Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tersebut, dinilainya sangat tidak adil. Sebab JHT adalah hak pekerja yang bisa diambil kapan saja, tanpa harus menunggui usia 56 tahun.

Dia menilai, dalam kacamata hukum, tak ada alasan untuk menahan uang orang lain.

"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (19/2/2022).

Ia meminta Ida merenungkan kembali mengenai aturan JHT teranyar tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa merugikan buruh.

Baca: Tolak Aturan Baru JHT, Gerindra Jateng: Bisa Perparah Kemiskinan

Lalu, buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHT) di usia 32 tahun. Nahas, buruh tersebut tak bisa langsung mencairkan dana JHT. Hotman mencontohkan apabila ada seseorang yang bekerja selama 10 tahun dan selalu rutin membayar iuran JHT.

"Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," tegas Hotman.

Baca: Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya
Baca: Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi HaknyaMemang, sambung Hotman, pemerintah menyatakan orang yang terkena PHK akan dapat banyak jaminan. Salah satunya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)."Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga," imbuh Hotman.Terlepas dari alasan itu, Hotman menegaskan tak ada alasan untuk menahan orang lain. Terlebih dalam jangka waktu panjang."Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun," ucap Hotman. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler