Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Usai diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021, Direktur Utama (Dirut) PT Citilink, Juliandra Nurtjahjo dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Juliandra Nurtjahjo ini diketahui setelah adanya perubahan pengurus PT Citilink berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Juliandra Nurtjahjo digantikan oleh Dewa Kadek Rai.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah Dirut Citilink, yakni Juliandra.

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, J selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard dilansir dari Detik.com, Jumat (18/2/2022).

Baca: Hasil Audit Jadi Bukti Awal Laporan Erick Thohir atas Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi itu penting dilakukan guna sebagai upaya untuk mendukung dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat PT. Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," jelasnya.Baca: Dugaan Korupsi, Erick Thohir Adukan PT Garuda Indonesia ke KejagungDiketahui, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia ini telah naik ke tingkat penyidikan. Kejagung menyatakan bakal terus melengkapi bukti terkait kasus tersebut.Tahap pertama Kejagung akan mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Namun, ada kemungkinan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis lainnya di Garuda. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler