Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Belanja barang pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib dari dalam negeri. Terutama barang-barang dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menopang kebutuhan ekonomi mereka.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, belaja barang dari dalam negeri itu utamanya adalah untuk membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kemudian mendongkrak pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," kata Luhut, dikutip dari CNBNindoensia.com, Kamis (17/2/2022).

Baca: Heboh Luhut Terima Telfon Saat Dampingi Jokowi Pidato

Luhut menambahkan, target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022. Dengan melakukan belanja dalam negeri, maka dampak yang dihasilkan lebih besar.

Dia mencontohkan, pada tahun 2021 Kemendikbudristek telah mengalihkan dari belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp1,27 triliun. Selain itu, Kemenkes telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 miliar. Langkah itu diklaim memiliki dampak yang besar pada perekonomian.
Baca: Omicron Melonjak, Luhut: Ini Teater Perang SesungguhnyaSelain itu, Kementerian Kesehatan melakukan freezing produk impor. Sebanyak 5.462 barang impor di-catalog dan toko daring bernilai Rp6,5 triliun digantikan produk dalam negeri."Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa. Impor adalah pengecualian," tutur Luhut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNBNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler