Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta KPK dan DPR untuk mengusut masalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang diduga oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak kuat untuk membayar peserta.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada dugaan ketidakcukupan dana JHT untuk membayar peserta Jamsostek atau BPJSTK. Dugaan itu yang mendorong Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022.

"KPK pun kami minta proaktif. Karena BPK sudah menemukan indikasi ada potential loss yang kemudian oleh Kejagung diproses Rp50 triliun kata dugaannya, kemudian turun Rp20 triliun, tiba-tiba deponering. Ada apa dengan JHT Jamsostek?" kata Said Iqbal dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/2/2022).

Baca: Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya

"Kemana dana yang kurang lebih totalnya Rp550 triliun JHT 70 persen sekitar Rp350 triliun, kemana uang itu? Jangan-jangan dipakai untuk program-program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyelidikan ini telah dimulai sejak awal 2021 dengan surat perintah penyidikan nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.Baca: Ngeri! Ada Praktik Percaloan Untuk Cairkan JHTKejagung mengindikasi ada dugaan kerugian mencapai Rp20 triliun dalam tiga tahun terakhir berkaitan dengan pengelolaan investasi. Namun, hingga kini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut. penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler