Anda Kena PHK, Masih Bisa Klaim JKP Ini Lho Syarat dan Caranya
Murianews
Selasa, 15 Februari 2022 08:27:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, jangan hawatir. Pekerja masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa di kalimkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan mengenai JKP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Deputi Direktur Kebijakan Operasional Program BPJS Ketenagakerjaan Kunto Wibowo mengatakan, pekerja yang mempunyai JKP sudah bisa dicairkan ketika mengalami PHK. Hal itu terhitung sejak 1 Fabruari lalu.
Baca: Pekerja Wajib Tahu Beda JHT dan JKP yang Jadi Haknya
“Per 1 Februari sudah mulai berlaku. Kalau misalnya pekerja yang kena PKH sudah memenuhi syarat, bisa mencairkan JKP itu,” katanya saat acara webinar Bersama Kemnaker, Senin (14/2/2022).
Sementara bagi Anda yang hendak mencairkan JKP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Syarat Pencairan JKP
- JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
- Peserta telah membayar iuran paling sedikit 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
- Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
- Bawa dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank. Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ilustrasi orang kena PHK (pixabay.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, jangan hawatir. Pekerja masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (