Buruh Tolak Pencairan JHT usia 56 Tahun, Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
Murianews
Sabtu, 12 Februari 2022 14:23:03
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kekeh menolak adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan mereka meminta agar Permenaker tersebut dicabut.
Apabila tidak dicabut, para butuh mengancam akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Sebab, Permenaker Nomo 2 Tahun 2022 itu dinilai sangat merugikan para buruh. Terutam dalam klausul pencairan dana JHT usia 56 tahun.
"Apabila memang tidak didengar, ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," kata Presiden KSPI Said Iqbal dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2/2022).
Pihaknya juga mendesak agar pemerintah Kembali menerapkan pencairan JHT yang lama, yakni berpatokan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Hal ini lantaran JHT adalah pegangan bagi para buruh bila kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca: Ramai JHT Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Ini Penjelasannya
"Berlakukan kembali bagi buruh yang (kena) PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia (kena) PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," ujar Said.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Buruh di Sumut mendatangi kantor gubernur untuk meminta kenaikan UMP sebanyak 7 persen. (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kekeh menolak adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (