Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Maraknya pinjaman online (Pinjol) di tengah masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut bersua. Dia menilai bahwa pinjol ilegal merupakan rentenir yang bertransformasi di era digital.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital,” katanya dalam acara webina yang diselenggarakan oleh OJK, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Dia menambahkan, untuk memberantas pinjol ilegal itu pun, pihaknya mengaku membutuhkan kehati-hatian. Sebab, selain adanya kerugian yang timbul akibat pemberantasan pinjol ilegal tersebut, dalam praktiknya juga terdapat ekosistem yang saling menguntungkan.

Baca: Ngeri! Aliran Pinjol ke Masyarakat Mencapai Rp 295,85 Triliun

“Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama guna memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat,” terangnya.

Mahfud menambahkan, pinjol ilegal memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi.

Baca: Nekat Banget, Ada Emak-Emak Ngutang ke 141 Pinjol Ilegal“Penutupan akses atau pemblokiran oleh Komenkominfo merupakan bagian tindakan administratif yang dapat dilakukan negara. Hal ini dilakukan gar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas,” ungkapnya.Ia menegaskan bahwa langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau."Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler