Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Kehadiran pinjaman online (pinjol) illegal sejauh ini telah meresahkan banyak masyarakat. Korbannya adalah emak-emak atau ibu rumah tangga yang tidak cukup uang untuk kebutuhan konsumtif. Bahkan ada juga yang nekat ngutang ke 141 pinjol illegal.

"Ini bisa kita lihat adanya masyarakat kita yang meminjam di 10, 20, bahkan ada seorang Ibu yang meminjam dari 141 pinjol ilegal, bisa kita bayangkan, sangat mengkhawatirkan kita dan sangat berbahaya," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing dalam seminar edukasi pinjol illegal, dikutip dari detik.com, Jumat (11/2/2022).

Tongam L Tobing mengatakan masyarakat terjebak pinjol ilegal karena ketidaktahuan mereka akibat minimnya literasi. Mirisnya, ada juga yang sudah tahu itu ilegal tetapi terpaksa meminjam karena keterpurukan ekonomi.

Baca: Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pinjol Ilegal, Salah Satunya Perempuan

"Ada masyarakat kita yang sudah mengetahui ini ilegal, tetapi karena dia butuh uang saat ini, tidak punya sumber pendanaan, sudah pinjam di mana-mana nggak bisa, di tetangga nggak ada, mertua juga nggak kasih, ya terpaksa mereka masuk ke sana (pinjol ilegal)," imbuhnya.

Karena banyaknya korban pinjol illegal tersebut, pihaknya pun melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan pinjol ilegal. Hal itu bisa dilakukan melalui blasting SMS, kerja sama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia, hingga kerja sama dengan MRT, KAI, TransJakarta untuk iklan layanan masyarakat waspada pinjol ilegal.Baca: Sering Diteror, 17 Korban Pinjol Ilegal Solo Lapor Polisi"Tindakan represif yang kita lakukan cyber control dan mengajukan blokir situs aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, memutus akses keuangan dengan meminta bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak kerja sama dengan pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler