Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Presien Joko Widodo (Jokowi) mendukung adanya upaya untuk memperbaiki regulasi pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bakan dorongan itu bisa dilakukan secara lebih cepat agar UU pers yang baru dapat menjadi payung hukum yang dapat melindungi semua insan pars.
"Yang disampaikan oleh Pak Ketua PWI (Atal Depari) maupun Prof Nuh (Ketua Dewan Pers) tadi ada beberapa pilihan yang mungkin segera kita putuskan," ujar Jokowi dalam pidatonya untuk Hari Pers Nasional (HPN) 2022 secara virtual, Rabu (9/2/2022).
Baca: HPN 2022, Jokowi Singgung Media yang Hanya Kejar Berita Viral
Dalam hal ini, Jokowi memberikan tiga tawaran terkait perbaikan UU Pers tersebu. Pertama, Jokowi mengusulkan dengan adanya pembentukan Undang-undang baru. Kedua, upaya perbaikan UU Per situ bisa ditempuh dengan merevisi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketiga, opsi yang paling cepat adalah dengan membuat peraturan pemerintah atau PP. saran tersebut diberikan kepada Dewan Pers dan PWI.
Baca: HPN 2022, Ketua DPR RI: Pers Efektif Tangkal Hoaks
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Jokowi sata pidato acara HPN secara virtual (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Presien Joko Widodo (Jokowi) mendukung adanya upaya untuk memperbaiki