Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun bui. Selain itu, Angin juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal ini lantaran Agin Prayitno telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama. Bahkan dalam kasusnya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 55 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dilansir dari detik.com, Jumat (4/2/2022).

Baca: KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjutak

Hakim menyatakan perbuatan Angin dilakukan bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Dalam sidang ini, Dadan juga divonis 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau jika dirupiahkan SGD 4 juta itu senilai Rp 40 miliar. Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 55 miliar.Baca: Nekat Korupsi Dana Desa, Tiga Perangkat Desa Ini Diamankan PolisiMenurut hakim perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka juga menikmati uang suap tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler