Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Belum lama ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang berafiliasi dengan jaringan teroris. Semua pondok tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa 198 Pesantren yang disebutkan oleg BNPT itu tidak memiliki izin operasional pendirian.

"Ketika ditelisik lagi berdasarkan data yang kita miliki, ternyata dari jumlah itu tidak memiliki Ijop, izinnya tak ada. Dan izin ini baru penelitian awal," ujar Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/2/2022).

Pihaknya akan terus menelusuri soal izin pendirian 198 pesantren tersebut. Bila ditemukan ada yang memiliki izin, akan dicabut Kemenag.

Baca: BNPT Sebut 198 Ponpes di Indonesia Berafiliasi dengan Jaringan Teroris

"Karena itu menyalahi daripada rukun dan ruh dari pesantren," kata Dhani.

Pihaknya mencatat lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata dan memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Meski demikian, kata dia, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.Klarifikasi dan verifikasi, kata dia, penting dilakukan untuk memastikan pesantren yang teridentifikasi BNPT itu memenuhi arkanul ma'had atau rukun pesantren atau tidak.Baca: Gandeng BNNP, 150 Napi Ikut Program Rehabilitasi LP Kedungpane"Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma'had, tentu tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren," tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNINdonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler