Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Ceramah ustadzah Oki Setiana Dewi viral di media sosial lantaran dinilai menormalkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sekali pun sang istri  ditampar oleh suami, tetapi istri diminta untuk tetap menutupi perlakuan suaminya tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustaz Mahbub Maafi Ramadhan mengatakan, perlakuan kekerasan apalagi tindak pemukulan harusnya dilaporkan. Aib itu justru harus dibuka karena seorang istri tak berhak mendapat perlakuan kasar suami.

Menurutnya, ada beberapa hal yang memang istri wajib menutupi aib keluar, ettapi tidak dengan tindak kekerasan. Bahkan, kekerasan seyogyanya harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Baca: Dianggap Menormalkan KDRT, Ceramah Ustadzah Oki Bikin Warganet Geram

"Betul istri harus taat ke suami, tapi kalau suami bertindak kasar ya harus lapor. Nabi pernah bersabda, sebaik-baiknya kalian adalah orang yang berbuat kebaikan ke keluarga termasuk ke istri. Dan aku adalah orang terbaik dalam memperlakukan keluarga," kata Mahbud dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/1/2022).

Mahbub menyebut, jika suami berperangai buruk bukan hanya melakukan tindak kekerasan tetapi juga tak memberi nafkah istri secara lahir dan batin, negara, dalam hal ini pengadilan harus hadir.

Kehadiran negara dan pengadilan ini tak bisa tiba-tiba datang tanpa laporan dan istri. Maka istri memang harus melapor atau memberitahukan apa yang dialami dalam rumah tangganya.

Baca: KDRT, Mantan Pejabat KIP Jateng Dituntut 4 Bulan
"Jika suami berperangai buruk, memukul tanpa alasan jelas ini namanya durhaka. Tidak cuma istri yang bisa, suami juga bisa," tyerangnya.Soal menjaga aib suami, Mahbub tak membantah istri memang harus menjaga aib suami. Tapi bukan hanya istri, suami juga harus melakukan hal yang sama. Jika ada permasalahan dalam rumah tangga, lumrahnya memang diselesaikan oleh keduanya tanpa melibatkan orang lain.Hanya saja ada pengecualian, tak semua masalah bisa diselesaikan berdua. Jika sudah menyangkut kekerasan, istri maupun suami wajib melaporkan hal tersebut ke ranah hukum.Baca: Gegara KDRT Istri Marahi Suami, Asisten Pidum Kejati Jabar Ditarik Kejagung"Atau ya minimal cerita dulu ke keluarga, ingat ya istri bukan samsak tinju, jangan berlindung dalam istilah kewajiban istri menutup aib, memang suami wajib memukul istri? tidak kan," tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler