Kerangkeng Perbudakan, Bupati Langkat Bakal Diperiksa Komnas HAM
Murianews
Rabu, 2 Februari 2022 18:10:18
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Panangin Angin terkait kepemilikan kerangkeng perbudakan. Pemeriksaan itu, rencananya akan dilakukan pekan depan.
Surat permohonan pemeriksaan oleh Komnas HAM pun dilayangkan ke KPK, lantaran saat ini Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan dilakukan penahanan oleh KPK.
"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari detik.com, Rabu (2/2/2022).
Baca: Selain Kerangkeng, Bupati Langkat Punya Satwa Langka yang Dilindungi Negara
Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait rencana pemeriksaan ini. KPK telah mempersilahkan Komnas HAM untuk memeriksa Terbit.
Baca: Kerangkeng Perbudakan Milik Bupati Langkat Tak Mengantongi Izin
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




polisi saat menanyai salah satu orang yang berada di kerangkeng milik Bupati langkat (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap