Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan Edy Mulyadi terkait pernyataan 'tempat jin buang anak' yang bikin geger masyarakat. Edy Mulyadi justru mangkir dari undangan tersebut.

Padahal, pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan dilakukan hari ini. Namun, Edy bertekat untuk menunda kedatangannya dengan alasan tertentu.

Kendati demikian, pihak Bareskrim Polri akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Edy. Dalam pemanggilan kedua ini, dimungkinakn Edy dapat hadir.

Baca: Gerindra Solo Juga Laporkan Edy Mulyadi, Ini Gara-garanya

"Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilansir dari Detik.com, Jumat (28/1/2022).

Baca: Kasus Edy Mulyadi Dinaikkan ke Tahap Penyidikan

Pabaila Edy mangkir lagi saat pemanggilan kedua ini, pihaknya kemudian akan melakukan pemanggilan ketiga dengan perintah membawa Edy."Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," ucapnya.Baca: Minta Maaf, Begini Klarifikasi Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang AnakDiketahui, Edy Mulyadi hari ini sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak' yang menuai kecaman. Namun pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler