Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Bandung- Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dipastikan akan tetap mendapatkan tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut akan dipeejuangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan hal tersebut menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa.

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati," kata Asep dilansir dari Antaranews.com, Kamis (27/1/2022).

BacaMinta Keringanan, Jaksa Tetap Tuntut Mati Herry Wirawan

Menurutnya tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga hukuman mati yang ia tuntut kepada Herry menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.

"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujar Asep.

BacaHerry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Selain dari tuntutan mati, JPU juga akan mengajukan tuntutan lainnya seperti penyitaan aset dan tuntutan untuk membayar denda yang merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila.

Mengingat, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan."Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tutur Asep.BacaGempar, Ketua Komisi VIII DPR Usir Sekjen Kemensos Saat Rapat Pembahasan APBN 2022Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.Hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Aksi Herry tersebut juga dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler