Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah menyidik memeriksa beberapa saksi.
“Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli mengenai laporan terhadap Edy Mulyadi ini,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Detik.com, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Kemudian Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya bakal dimintai keterangan pada Jumat (28/1/2022).
Baca: Kasus Dugaan Ujaran kebencian Edy Mulyadi Diambil Alih Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Hari ini, Bareskrim juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk memeriksa sejumlah saksi di wilayah tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus dilakukan di Jakarta.
Penyidik juga akan memeriksa barang bukti yang telah disita Labfor. Proses penanganan kasus saat ini masih terus berjalan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Edy Mulyadi (kuning) meminta maaf melalui channel YouTubenya. (Tangkap Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan