Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan empat bea materai, terhitung sejak 12 Januari lalu. Pembebasan bea materai itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Sementara empat bea materai yang dibebaskan oleh pemerintah, pertama adalah dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

“Bencana alam sebagaimana dimaksud merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis dalam PP tersebut.

Baca: Jokowi Tak Ingin Proyek Pengganti LPG Mundur Lagi

Kedua adalah dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.

“Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara: wakaf; hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial,” lanjut yang ditetapkan pada 12 Januari itu.

Baca: Omicron Melonjak, Ini 6 Arahan Jokowi yang Patut Diperhatikan

Ketiga adalah dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen yang dimaksud tersebut terdiri dari transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 kita. Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.Kemudian transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp 5 juta. Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta.  Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.Baca: Ternyata Begini Ibu Kota Negara Baru yang Diidamkan JokowiKeempat adalah dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.“Ini terdiri dari Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan, Organisasi Internasional; atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing,” tulis PP tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: PP Nomor 3 Tahun 2022

Baca Juga

Komentar

Terpopuler