Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta- Perdagangan aset kripto saat ini tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Namun, otoritas Jasa keuangan (OJK) melarang jasa keuangan untuk turut campur tangan apalagi memfasilitasi asset kripto dalam bentuk apapun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, larangan itu termasuk menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual-beli aset kripto.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelas Wimboh dilansir dari Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Baca: Mengenal Kripto yang Difatwa Haram MUI

Hal ini lantaran segala pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehingga OJK tidak akan campur tangan mengenai aste tersebut.

Kendati demikian, OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto. Hal ini lantaran kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu.
Baca: MUI: Kripto Sah Dijualbelikan, Haram Jadi Mata UangSelain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto.Apalagi, beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) juga telah melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi. Meski dilarang untuk diperdagangkan, namun cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler