Nekat Timbun Minyak Goreng Bisa Dipenjara 5 Tahun Atau Denda Rp 50 Miliar
Murianews
Sabtu, 22 Januari 2022 15:27:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14 ribu per liter. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Rabu (19/1/2022) lalu.
Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan lanatran tidak mendapat minyak goreng Rp 14 ribu tersebut. Bahkan setiap kali masuk di minimarket atau ritel modern, stoknya selalu habis.
Untuk mencegah aksi penimbunan minyak goreng Rp 14 ribu per liter, kepolisian pun mengingatkan masyarkat soal hukuman dan sanksinya.
Baca: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Belum Sentuh Pedagang Kecil Pati, Ini Sebabnya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Hukumannya penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar,” kata Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Baca: Harga Turun, Minyak Goreng Langsung Diserbu Warga Kudus
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bupati Jepara Dian Kristiandi memantau harga minyak goreng di salah satu swalayan di daerah Jepara Kota. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga untuk