Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga untuk penjualan minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter. Kebijakan tersebut berlaku efektif di seluruh Indonesia mulai hari ini, Rabu (19/1/2022).

Namun, apabila masih ada pelaku usaha yang nekat menjual minyak goreng di atas harga yang ditetapkan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, sanksi secara tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter. Sanksinya adalah pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Baca: Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu per Liter Berlaku Seluruh Indonesia

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tegas Lutfi dilansir dari detik.com, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, apabila ada oknum atau orang yang sengaja menyelewengkan penjualan minyak goreng ini, pihaknya dengan tegas akan menyeret ke ranah hukum.

Baca: Tak Hanya Minyak, Natuna juga Punya Destinasi Wisata Bahari Menawan

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," kata Lutfi.Diberiktakan sebelumnya, minyak goreng dengan harga khusus itu akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga akan melakukan pemantauan.Baca: Harga Minyak Goreng di Grobogan Masih Mahal, Begini Rencana PemkabPenyebaran minyak goreng tersebut dilakukan pemerintah untuk menutup selisih harga minyak goreng yang cukup tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Kemudian juga untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan satu liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler