Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Heru Hidayat, kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera yang terbukti melakukan tindak pidana kasus pencucian uang dan kasus Asabari, tidak divonis mati oleh majelis Hakim Jakarta Pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwono menjatuhkan vonis nihil terhadap haru Hidayat. Vonis nihil adalah tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima oleh terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Purwono dilansir dari Tempo.co, Rabu (19/1/2022)

Baca: Detik-Detik Vonis Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati

Pemberian vonis nihil itu sendiri tidak menjadikan Heru bebas dari segala jeratan hukum. Sebab, Heru sendiri sudah dijatuhi vonis maksimal seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi negara dalam rentang waktu yang telah ditentukan.“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata hakim Purwono.Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum, Heru Hidayat dituntut dengan hukuman mati. Namun, majelis hakim dalam siding putusan memberikan vonis nihil. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler