Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu lantaran Heru terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Hari ini, Selasa (18/1/2022) Heru bakal menghadapi vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan vonis akan dilakukan pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Untuk diketahui, dalam perkara yang menimpa Heru, JPU meyakini behawa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Kejagung Sita 17 Bus Restu Wijaya Boyolali, Diduga Terkait Skandal Korupsi Asabri

"Menuntut majelis menyatakan Terdakwa (Heru Hidayat) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dilansir dari Liputan6.com.

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," jaksa menambahkan.
Baca: Kejagung Sita 17 Bus Restu Wijaya Boyolali, Diduga Terkait Skandal Korupsi AsabriJaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun ke Heru dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan lantaran tuntutan mati. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Liputan6.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler