Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,4 miliar milik Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas`ud. Uang tersebut diamankan bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Abdul Gafur Mas'ud. Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim KPK mengamankan uang tersebur dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.

Baca: OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Juga Amankan 10 Orang Lain

"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Alex dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Baca: Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPKSelain Bupati, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman serta swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler