Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat. Penatapan itu diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.

"Yang bersangkutan (Ardhito) sudah ditetapkan sebagai tersangka " ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dilansir dari detik.com, Kamis (13/1/2022).

Ardhito dalam hal ini telah melanggar UU Narkotika, sehingga dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca: Jejak Digital Ardhito Pramono Saat Beli Ganja Ditemukan Polisi

"Menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Zulpan mengatakan, tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang melalui media sosial.
Baca: Awal Tahun, Tiga Artis Dicokok Polisi Karena NarkobaArdhito Pramono ditangkap polisi di kediamannnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) pukul 02.00 WIB. Polisi juga membawa beberapa barang bukti terkait penangkapan itu."Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler