Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Artis Nia Ramadhani telah divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Anindra Ardiansyah Bakrie atau suami Nia Ramadhani dan dan sopirnya Zen Vivanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/1/2022).
Dalam vonis tersebut, tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Tersangka
Kendati sudah divonis penjkara selama 1 tahun, tetapi Hakim tetap mengeluarkan sejumlah kejadaan yang meringankan para terdakwa. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Artis Nia Ramadhani telah divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Anindra Ardiansyah Bakrie atau suami Nia Ramadhani dan dan sopirnya Zen Vivanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat dilansir dari