2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Ternyata Ini Masalah Krusialnya
Murianews
Jumat, 7 Januari 2022 17:10:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasan yang paling krusial.
Bahlil menjelaskan, para perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi di lapangan. Hal tersebut dikaatakan Bahlil sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.
"Pertama kita cabut izin kita dikasih tapi tidak menjalankan sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun," kata Bahlil seperti dikutip dari okezone.com, Jumat (7/1/2022).
Baca: Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Penambangan
Dia melanjutkan, ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin namun tidak ada kejelasan dan eksekusi dilapangan.
Baca: Tertibkan Penambangan Ilegal, Ganjar dan Kapolda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Aktivitas penambangan di Bukit Truwili, di Desa Keling, Kecamatan Keling, Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan dicabut oleh Presiden Joko Widodo (